
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar menegaskan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional.
Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai peluncuran groundcheck nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci agar negara benar-benar hadir melindungi warga yang paling membutuhkan.
"Puluhan triliun rupiah yang akan dikeluarkan oleh APBN melalui PBI ini harus tepat sasaran, sehingga benar-benar menjadi bagian integral dari upaya kita menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin lagi terjadi tumpang tindih data yang berujung pada pemborosan anggaran dan kebijakan yang tidak efektif. Karena itu, konsolidasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.
Pemerintah kini memulai groundcheck nasional terhadap 11 juta jiwa untuk memastikan tidak terjadi inclusion error, penerima yang sebenarnya sudah mampu maupun exclusion error, warga miskin yang belum terdaftar. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua bulan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kemudian Muhaimin menegaskan, reformasi data bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi tata kelola anggaran negara yang lebih disiplin dan berkelanjutan. Dengan alokasi anggaran PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, setiap rupiah APBN harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga memastikan kelompok paling rentan tetap menjadi prioritas, terutama peserta dengan penyakit katastropik yang sempat mengalami penonaktifan kepesertaan. Pemerintah, kata dia, akan tetap berpijak pada aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar warga.
"Melalui groundcheck nasional ini adalah momentum konkret untuk memastikan negara benar-benar mampu dan tidak abai terhadap kebutuhan masyarakatnya," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pendamping sosial untuk memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral demi mewujudkan perlindungan sosial sebagai ujung tombak kehadiran negara bagi rakyat.
Editor: Redaksi TVRINews
