
Kejagung Buru Aktor Penghambat Kasus Chromebook
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Penyidik membuka peluang penerapan pasal perintangan hukum seiring pengejaran tersangka Jurist Tan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Fokus penyelidikan kini meluas pada potensi adanya praktik perintangan penyidikan (obstruction of justice) saat aparat memburu tersangka utama, Jurist Tan Aulia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik tidak akan ragu menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses hukum.
"Apabila ditemukan bukti kuat adanya upaya menghalangi penyidikan maupun penuntutan, pihak-pihak terkait dapat dijerat pasal perintangan penyidikan," ujar Anang dalam keterangannya kepada pers yang dikutip kamis 29 Januari 2026.
Perburuan Lintas Batas
Jurist Tan Aulia, yang saat ini berstatus buron, diduga kuat telah meninggalkan wilayah Indonesia.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
"Kami telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Upaya pencarian akan terus dilakukan secara intensif hingga tersangka ditemukan," lanjut Anang.
Terkait spekulasi mengenai keterlibatan pihak keluarga dalam menyembunyikan keberadaan tersangka, pihak Kejagung menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih terus mendalami informasi tersebut dan belum memberikan kesimpulan final.
Status Kewarganegaraan Bukan Penghalang
Di tengah proses pengejaran, muncul laporan mengenai upaya Jurist Tan untuk berpindah kewarganegaraan demi menghindari jerat hukum.
Namun, Anang menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi yang terjadi di tanah air.
"Perpindahan kewarganegaraan tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan. Mengingat locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Indonesia dan saat itu yang bersangkutan masih berstatus WNI, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya memiliki rekam jejak dalam memproses hukum warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah kedaulatan Indonesia.
Hingga kini tim penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan validitas isu perpindahan kewarganegaraan tersebut sembari tetap memprioritaskan langkah-langkah ekstradisi.
Editor: Redaksi TVRINews
