
Menhaj: Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Terdampak Bencana Tertunda
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Namun, keberangkatan calon jamaah dari sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatera berpotensi mengalami penundaan.
“Pokok pembahasan hari ini adalah soal jadwal. Kami berupaya sekuat tenaga agar jadwal yang sudah ditetapkan dapat dipenuhi,” ujar Irfan kepada wartawan, Selasa, 23 Desember 2025.
Jadwal Pemberangkatan Tetap
Irfan menjelaskan, pemberangkatan calon jamaah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi direncanakan dimulai pada 22 April 2026 untuk gelombang pertama. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berangkat mulai 7 Mei 2026, dengan kepulangan jamaah kloter terakhir ke Tanah Air pada 1 Juli 2026.
Namun demikian, ia mengakui ada sejumlah daerah yang berpotensi tidak dapat memenuhi seluruh tahapan jadwal akibat terdampak bencana.
“Ada beberapa daerah yang kemungkinan tertunda, bahkan tidak bisa memenuhi jadwal karena bencana,” katanya.
Sekitar 20 Ribu Jamaah Tertunda
Irfan mengungkapkan, sekitar 20 ribu calon jamaah haji terdampak banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 sehingga berpotensi tertunda keberangkatannya. Jamaah tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dari tiga wilayah itu, jumlahnya sekitar 20 ribu jamaah,” ungkapnya.
Persiapan Belum Merata
Ia merinci, progres persiapan penyelenggaraan haji di ketiga provinsi tersebut masih belum merata dan sebagian belum mencapai target. Sumatera Barat dan Sumatera Utara disebut telah mencapai sekitar 60 persen persiapan, sementara Aceh baru berada di kisaran 51 persen.
“Ini yang menjadi kekhawatiran kami, karena belum semuanya di atas 60 persen,” ujarnya.
Pelunasan Diundur, Masih Diupayakan Berangkat 2026
Irfan menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah calon jamaah yang tertunda akan diberangkatkan pada 2026 atau dialihkan ke tahun 2027.
Kemenhaj, kata dia, masih mengupayakan agar pelaksanaan haji tetap sesuai jadwal, salah satunya dengan mengundur masa pelunasan biaya haji.
“Pelunasan kita sesuaikan dengan kondisi. Jika sampai batas waktu tertentu belum terpenuhi, ada kemungkinan kuota dialihkan ke provinsi lain dan jamaah tersebut dipersiapkan untuk 2027,” jelasnya.
Komisi VIII Beri Payung Hukum
Meski demikian, Irfan mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI yang memberikan ruang kebijakan bagi Kemenhaj untuk melakukan penyesuaian selama tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih karena Komisi VIII telah memberikan payung hukum agar kami bisa mengambil kebijakan yang diperlukan jika terjadi kondisi darurat,” pungkas Irfan.
Editor: Redaktur TVRINews
