
Myanmar Vonis WNI Selebgram 7 Tahun Penjara Usai Bertemu Kelompok Bersenjata
Penulis: Lina Sim
TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam rilis persnya, Selasa (1/7/ 2025).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan sosok selebgram WNI berinisial AP masih dalam keadaan hidup. Ia kini dipenjara untuk menjalani vonis 7 tahun karena masuk Myanmar secara ilegal.
"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ujar Judha Nugraha.
Judha mengatkan AP saat ini mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
Otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia kemudian disidangkan dan dinyatakan melanggar sejumlah aturan.
Kabar WNI ditahan di Myanmar disampaikan dalam rapat di DPR pada Senin (30/6) . Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono tentang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar lantaran diduga mendanai pemberontakan. Abraham meminta Menlu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Abraham mengatakan WNI yang ditahan merupakan anak muda berusia 33 tahun. Abraham mengatakan WNI itu merupakan selebgram yang senang membuat konten.
“Alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar,” ujar Abraham, Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Kolaborasi Kemenkes–Swasta Buka Akses Kesehatan di Desa Cipelah
Editor: Redaktur TVRINews