
Mendikdasmen: Pendidikan Gratis Harus Realistis, Bukan Sekadar Putusan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta tertentu, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah masih perlu merancang skema teknis dan menyesuaikan anggaran bersama kementerian terkait.
Menurut Mu’ti, substansi dari putusan MK tidak serta-merta mengharuskan semua sekolah, termasuk swasta, untuk digratiskan secara total. Sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, selama memenuhi ketentuan tertentu.
“Yang kami pahami, itu tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, swasta masih bisa memungut biaya, dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ujar Mu’ti kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Namun ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Bukti Nyata Pancasila Hidup di Ekonomi Rakyat
“Pelaksanaannya tentu harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan harus menunggu arahan Presiden. Karena ini menyangkut anggaran yang kemungkinan harus disesuaikan di tengah tahun,” jelasnya.
Mu’ti mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun untuk dapat dijalankan secara menyeluruh, perlu ada skema pelaksanaan yang realistis dan didukung oleh alokasi anggaran baru yang tidak bisa diputuskan sepihak.
“Keputusan MK itu final and binding. Tapi pelaksanaannya tidak bisa hanya satu kementerian yang bergerak. Kami masih akan membahas substansi detail dari putusan itu, lalu merancang mekanisme teknisnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menyebut pembahasan juga akan melibatkan penghitungan ulang kebutuhan anggaran pendidikan, khususnya jika sebagian beban operasional sekolah swasta harus ditanggung oleh negara.
Editor: Redaktur TVRINews
