
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan yang berada dalam naungan Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2022.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena lahan yang digunakan perusahaan-perusahaan itu berada di atas tanah negara yang merupakan aset TNI Angkatan Udara, tepatnya milik Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
“BPK menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU seluas lebih dari 85 ribu hektare atas nama PT Sweet Indolampung dan beberapa entitas lain dalam satu grup. Setelah kami telusuri, lahan itu berdiri di atas tanah negara yang masuk dalam kewenangan TNI AU,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Nusron menambahkan, pencabutan seluruh HGU tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sepakat bahwa sertifikat yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU harus dicabut. Saat ini di area tersebut terdapat kebun tebu dan fasilitas pabrik gula milik perusahaan,” jelasnya.
Setelah proses pencabutan disahkan, pengelolaan lahan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada TNI AU. Menurut Nusron, pihaknya telah menyiapkan tahapan tindak lanjut yang akan dijalankan oleh otoritas terkait.
“Setelah pencabutan ini, TNI AU akan mengambil langkah-langkah persuasif maupun penanganan fisik sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
