
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan sebanyak 850.000 pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian BHR kepada pengemudi ojol telah melalui komunikasi intensif dengan para aplikator.
"Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, jumlah penerima BHR tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Airlangga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," tuturnya.
Pemerintah memastikan sebanyak 850.000 pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian BHR kepada pengemudi ojol telah melalui komunikasi intensif dengan para aplikator.
"Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, jumlah penerima BHR tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Airlangga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menjelaskan BHR diberikan kepasa para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Selain itu, Yassierli menyebut BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ia juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam perhitungan nilai BHR yang diterima para mitra.
Editor: Redaksi TVRINews
