
Foto: Gedung LPSK (Doc.Setkab)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Pasaman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menelaah permohonan perlindungan untuk nenek Saudah yang merupakan warga Kecamatan Rao. Dimana, kasus ini menjadi sorotan publik akibat dugaan penganiayaan yang menimpanya.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, penelaahan dilakukan melalui pengumpulan informasi, dokumen, fakta lapangan, hingga analisis medis dan psikologis.
Ia juga mengatakan, jika semua itu bertujuan menilai kelayakan perlindungan bagi korban.
“Langkah ini bagian dari upaya kami memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keamanan saksi terjaga,” jelas Wawan kutip Minggu, 8 Februari 2026.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika koordinasi telah dilakukan dengan pihak kepolisian.
Wawan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, yang menegaskan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terbuka.
“Seluruh jajaran diperintahkan untuk mengungkap fakta seterang-terangnya, termasuk menghadirkan saksi dan bukti,” ujar Solihin.
Selain itu, dialog lanjutan dilakukan dengan Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat, tokoh masyarakat setempat, Niniak Mamak Lubuak Aro, hingga petugas kesehatan di Puskesmas Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Peninjauan langsung lokasi kejadian juga dilakukan oleh tim LPSK untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban dapat dilakukan secara tepat.
Kapolres Pasaman, AKBP Agus Hidayat, menegaskan penyelidikan dan penyidikan akan berjalan profesional dan transparan.
“Semua proses terbuka. LPSK bisa melihat langsung jalannya penyidikan dan fakta di lapangan,” ujarnya.
Wawan menekankan LPSK tetap fokus pada perlindungan dan pemulihan nenek Saudah. Ia berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya dan korban mendapatkan haknya.
“Keadilan harus ditegakkan, dan korban harus terlindungi,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
