TVRINews, Jawa Barat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian sekaligus ketenangan bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Menurut Nunuk, kebijakan itu berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di lingkungan sekolah negeri. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema penataan lainnya.
Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum masuk dalam skema penataan. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji para guru tersebut, padahal keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian agar guru non-ASN tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasil koordinasi itu kemudian melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,”kata Nunuk dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 dalam surat edaran tersebut bukan berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar setelah periode itu berakhir. Menurutnya, aturan yang dibatasi dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan tugas mengajarnya.
Nunuk juga menyebut kebutuhan tenaga guru di Indonesia masih cukup besar. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Karena itu, pemerintah masih terus membahas skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,”jelasnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pemerintah daerah.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah daerah mengalami kebingungan karena anggaran gaji sudah disiapkan tetapi belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk penyalurannya.
Menurut Firman, terbitnya surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tetap mempekerjakan 1.049 guru non-ASN.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai surat edaran itu menjadi jawaban atas keresahan pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,”ungkap Asep.
Kemendikdasmen menegaskan penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kebutuhan guru di sekolah negeri tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi.










