
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya pihak yang memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan bisnis dengan membentuk sejumlah yayasan guna mengelola dapur program tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan fenomena tersebut muncul seiring meningkatnya target pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan program, pemerintah membuka kesempatan bagi lembaga yang ingin menjadi mitra penyelenggara dapur MBG. Kemitraan tersebut diprioritaskan bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
“Pada tahap awal, bentuk kemitraan memang diarahkan melalui yayasan dengan syarat tertentu, seperti bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau keagamaan,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, BGN menemukan sejumlah pihak yang mendirikan lebih dari satu yayasan untuk mengelola beberapa dapur MBG sekaligus.
“Dalam perkembangannya muncul fenomena yang kami sebut ‘ternak yayasan’. Ada pihak yang membuat beberapa yayasan agar bisa mengelola lebih dari satu dapur dengan orientasi bisnis,” jelasnya.
Nanik menilai kondisi tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan awal program, yakni memberikan dukungan gizi bagi masyarakat. Dalam beberapa temuan, pengelolaan dapur dinilai lebih berorientasi pada keuntungan sehingga aspek fasilitas dan pemenuhan standar operasional kurang diperhatikan.
Karena itu, BGN menegaskan akan memperketat evaluasi terhadap seluruh mitra penyelenggara program MBG. Kontrak kerja sama dengan mitra, kata Nanik, berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kinerja.
“Kerja sama ini memiliki masa kontrak yang terbatas. Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan tujuan program, kerja sama dapat dihentikan,” tegasnya.
BGN juga mengingatkan para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program sesuai dengan petunjuk teknis dan standar operasional yang telah ditetapkan.
“Program MBG merupakan investasi sosial untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjalankannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Nanik.
Editor: Redaktur TVRINews
