
Prabowo Terbitkan Inpres Percepat Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.
Inpres tersebut ditetapkan untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 serta mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, dan air.
Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda), yaitu: Menteri Koordinator (Menko) Pangan; Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM; Menteri BUMN; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; Menteri Kehutanan.
Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Menteri Pertahanan; Menteri Perindustrian; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Transmigrasi; Menteri Dalam Negeri.
Selain itu ada Jaksa Agung RI; Kepala BPKP; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Kepala LKPP; para gubernur; dan para bupati/wali kota.
Dalam Diktum kesatu, terdapat 6 poin instruksi. Di mana sejumlah menteri dan kepala lembaga tersebut diminta untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1.) Merencanakan, anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya yang ditetapkan kemudian dalam rencana induk pembangunan
2.) Memitigasi dan mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui mekanisme koordinasi yang efektif;
3.) Memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur pendukung, sistem irigasi, jaringan energi, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
4.) Mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital untuk memastikan pencapaian target swasembada pangan, energi, dan air nasional;
5.) Memfasilitasi keterlibatan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dalam pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan;
6.) Mengimplementasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim.
Selain itu, dalam Diktum kedua Inpres tersebut juga tertuang instruksi khusus yang ditujukan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga terkait.
Editor: Redaksi TVRINews