
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno (tengah) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah tengah memfinalisasi Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana di Sumatra yang akan menjadi acuan nasional. Dokumen tersebut ditargetkan segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, rencana induk tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian PPN/Bappenas sebelum diajukan menjadi Perpres.
"Rencana induk tersebut nantinya akan dalam bentuk hukumnya adalah kita ajukan dalam bentuk perpres," ujar Pratikno kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tim Pengawas Satgas Rehab-Rekon Bencana Sumatra, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, Perpres tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses penganggaran dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan. Pemerintah juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap program prioritas, khususnya untuk tahun 2026.
"Untuk penganggaran tahun 2026 tadi kita sepakati mana yang diprioritaskan itu akan direview ulang oleh ketua tim pelaksanaan bersama Bappenas dan kementerian/lembaga terkait termasuk BNPB," jelasnya.
Kemudian, Pratikno menekankan bahwa percepatan menjadi faktor krusial dalam penanganan pascabencana. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk program prioritas akan segera didorong agar bisa cepat direalisasikan.
"Sekali lagi, kecepatan adalah sangat penting dalam penanganan bencana," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas melaporkan bahwa penyusunan rencana induk telah dilakukan selama tiga bulan dengan menyinkronkan usulan dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
Dari proses tersebut, diperoleh kebutuhan pembiayaan indikatif sebesar Rp120 triliun. Namun, sekitar Rp100,2 triliun di antaranya akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam kurun waktu tiga tahun.
Untuk tahun pertama, yakni 2026, pemerintah akan mendorong percepatan anggaran dengan nilai mendekati Rp40 triliun. Upaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme anggaran tambahan.
Selain itu, Bappenas akan segera berkoordinasi dengan 23 kementerian/lembaga untuk menyampaikan pagu anggaran agar dapat ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran, termasuk melalui RKP dan RAPBN 2027.
Editor: Redaktur TVRINews
