
Foto: TVRINews/HO-Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Penyerahan aset ini bertujuan untuk memperkuat armada pengawasan serta mendukung industri perikanan di wilayah Timur Indonesia.
Adapun Aset yang diserahkan mencakup empat unit kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aset utama yang diserahterimakan adalah satu unit kapal MV Run Zeng 03 (GT 870) yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai taksiran mencapai Rp29,49 miliar.

Selain itu, terdapat tiga unit kapal lainnya yang bersandar di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85. Kapal-kapal tersebut merupakan rampasan dari perkara Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual atas nama terpidana Wang Zengjun dan kawan-kawan.
Komitmen Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Menurutnya, pemulihan aset harus dilakukan secara optimal agar memberikan manfaat konkret bagi negara.

“Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery,” ujar Kuntadi.
Ia berharap KKP dapat menggunakan armada tersebut sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas, guna menjaga kedaulatan laut tanpa menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara.
Transformasi Kebijakan "Tangkap-Manfaat"
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi ini sebagai wujud nyata kebijakan "Tangkap-Manfaat". Kebijakan ini merupakan transformasi dari era penenggelaman kapal ke arah pemanfaatan ekonomi.
“Kapal hasil tindak pidana kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama maupun koperasi perikanan,” jelas Pung Nugroho.
Ia juga menyoroti nilai historis MV Run Zeng 03 yang ditangkap tim PSDKP saat libur Idul Fitri 2024. Operasi tersebut tidak hanya mengungkap pencurian ikan, tetapi juga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut.
Kegiatan serah terima ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh jajaran petinggi KKP, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Maluku, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Editor: Redaksi TVRINews
