
KPK Ingatkan Direksi BUMN Hati-Hati Ambil Keputusan
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Jangan Sampai Terjerat Pasal Kerugian Negara, Ini Pesan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Mereka harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan untuk menghindari konflik kepentingan. "Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindar dari unsur mens rea yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," katanya.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memberikan landasan hukum bagi penerapan business judgement rule (BJR). Namun, hal ini tidak berarti memberikan impunitas kepada direksi. "Prinsip ini memberi perlindungan bagi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang berujung kerugian sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta sesuai kewenangan," tegas Aminudin.
KPK juga mengidentifikasi beberapa titik rawan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, antara lain:
- Pembagian Tugas: Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas.
- Kewenangan Pemeriksaan: Kewenangan pemeriksaan menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat.
- Pemberian Pinjaman: Pemberian pinjaman dan agunan aset masih membutuhkan persetujuan presiden, rawan diskresi berlebihan.
- Konflik Kepentingan: Potensi konflik kepentingan dalam jabatan Dewan Pengawas.
- Prosedur Pembelaan Diri: Tidak adanya prosedur jelas pembelaan diri bagi direksi/komisaris.
Dalam menanggapi hal ini, Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menekankan pentingnya analisis risiko komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis. "Direksi harus menyediakan dokumentasi yang jelas sebagai bukti keputusan diambil secara rasional dan terukur," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews