
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Jenderal Listyo: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Sama dengan Melemahkan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan posisi paling ideal, konstitusional, dan sejalan dengan amanat Reformasi 1998.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Janurari 2026, merespons berbagai pandangan terkait relasi kelembagaan Polri dengan Presiden.
Kapolri menjelaskan, penempatan Polri di bawah Presiden tidak dapat dilepaskan dari sejarah pemisahan Polri dari TNI pasca-Reformasi. Momentum tersebut menjadi tonggak penting pembenahan institusi kepolisian, mulai dari doktrin, struktur organisasi, hingga penguatan akuntabilitas.
“Kedudukan Polri terpisah dari TNI pasca-Reformasi. Kepolisian pun memiliki momentum membangun ulang doktrin, struktur, hingga akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut juga ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan itu, Polri secara eksplisit ditempatkan di bawah Presiden, sementara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah presiden,” katanya.
Dinilai Paling Fleksibel Hadapi Tantangan Nasional
Menurut Kapolri, posisi Polri di bawah Presiden sangat relevan dengan tantangan keamanan Indonesia saat ini. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, Polri membutuhkan kecepatan, fleksibilitas, dan koordinasi langsung dalam pengambilan keputusan strategis.
“Dengan posisi seperti ini, sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ungkapnya.
Kapolri juga menekankan bahwa Polri mengusung doktrin _to serve and protect_, bukan _to kill and destroy_. Doktrin tersebut menegaskan peran kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.
Dukungan Menguat di Komisi III DPR
Pandangan Kapolri tersebut mendapat respons positif dari mayoritas anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat. Secara bergantian, perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan yang senada bahwa Polri idealnya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Narasi bahwa Polri tidak perlu berada di bawah kementerian tertentu mengemuka di ruang rapat. Dukungan datang dari berbagai fraksi, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, hingga PKS, dan lain-lain yang menilai posisi Polri saat ini sudah sesuai dengan prinsip checks and balances serta kebutuhan stabilitas nasional.
Kapolri Ingatkan Risiko “Matahari Kembar”
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung potensi munculnya “matahari kembar” apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian atau menteri khusus.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian.... Ini menimbulkan potensi 'matahari kembar' menurut saya,” kata Jenderal Sigit.
Kapolri mengungkapkan, dirinya bahkan pernah ditawari untuk menjadi Menteri Kepolisian. Namun, tawaran tersebut secara tegas ia tolak.
“Jadi kalau tadi saya harus memilih karena beberapa kali ada yang menyampaikan, 'Kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun'. Kalau saya harus memilih, dan kemarin sudah saya sampaikan bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan kepada saya lewat WA, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak-Bapak Ibu-Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Jenderal Sigit, yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan Presiden.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Sigit.
“Dan saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” imbuhnya.
Editor: Redaktur TVRINews
