
Karantina musnahkan 5,9 ton daging ayam tidak memenuhi persyaratan karantina dengan dibakar dan dikubur (Foto: dok. Badan Karantina Indonesia)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Ribuan kilogram daging tanpa dokumen tersebut dimusnahkan dengan metode kubur karena berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 5.962,7 kilogram atau hampir 6 ton daging ayam asal Jawa Timur. Komoditas pangan tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan diangkut secara tidak layak.
Daging ayam ilegal ini sebelumnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan kilogram daging tersebut diangkut menggunakan truk tanpa fasilitas pendingin (non-refrigerated).
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, setiap produk hewan yang masuk ke NTB wajib dilaporkan untuk menjamin keamanan pangan.
"Dengan memenuhi dokumen persyaratan, kita bisa memastikan asal-usul produk, juga standar higienitasnya dari daerah asal. Tanpa itu, komoditas dianggap berisiko karena status kesehatan dan keamanannya tidak dapat ditelusuri,” ujar Ina dilansir dari laman resmi Badan Karantina Indonesia, Sabtu, 18 April 2026.
Risiko Rantai Dingin dan Kontaminasi
Selain masalah administratif, Ina menyoroti pelanggaran serius pada standar rantai dingin (cold chain). Daging ayam segar seharusnya disimpan dalam suhu stabil untuk menekan pertumbuhan mikroba dan mencegah pembusukan.

(Ribuan kilogram daging Ayam tidak layak (Foto: dok. Badan Karantina Indonesia))
"Tentu ini sangat berbahaya ya, dalam hal ini untuk menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat, kita tidak menginginkan adanya bahan pangan tidak layak yang dilalulintaskan maupun hingga dikonsumsi oleh masyarakat," terang dia.
Ia menambahkan, pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat NTB benar-benar layak dan sehat. Karantina NTB tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan daging yang sudah mulai mengalami proses pembusukan beredar di pasar.
Sinergi Antarinstansi
Ina juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditpolairud Polda NTB dan instansi terkait lainnya atas kolaborasi dalam mengawasi lalu lintas komoditas di pintu masuk pelabuhan.
"Kami terus berkolaborasi dengan Polri, TNI, kementerian, dan lembaga terkait. Ini adalah komitmen nyata dalam menjaga keamanan serta kelayakan pangan yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat," pungkas Ina.
Tindakan pemusnahan dengan cara dikubur ini dilakukan di area Kantor Karantina NTB, Lembar, sebagai prosedur standar untuk mencegah pencemaran lingkungan maupun penyebaran agen penyakit dari komoditas yang dimusnahkan.
Editor: Redaksi TVRINews
