
KAI Siapkan Langkah Hukum Tegas Perusak Tembok Rel
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya menjaga keselamatan operasional kereta dan publik, menyusul kembali munculnya lubang-lubang ilegal pada tembok pembatas jalur rel Jatinegara–Cipinang, Jakarta Timur. Akses ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa masyarakat.
Pihak KAI menyayangkan masih adanya oknum yang merusak tembok yang sudah berulang kali diperbaiki. Bahkan, lubang-lubang tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas berisiko tinggi seperti penyebrangan liar dan praktik prostitusi.
“Setiap tindakan perusakan terhadap infrastruktur perkeretaapian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Humas KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 29 Juni 2025.
Sebagai respons tegas, KAI akan kembali menggandeng Ditjen Perkeretaapian, aparat kewilayahan, dan pihak kepolisian untuk menutup lubang yang terbuka, memperkuat patroli di titik rawan, serta menindak oknum pelanggar hukum.
Baca Juga: Jakarta International Marathon 2025 Digelar, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional
Ixfan menambahkan, tembok pembatas bukanlah penghalang biasa, melainkan sistem pengaman vital untuk mencegah akses tak sah yang membahayakan perjalanan kereta dan pengguna jalan.
“Jalur rel bukan ruang publik. Tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun, apalagi yang melanggar norma hukum dan sosial,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan lubang-lubang dengan berbagai bentuk dan ukuran tersebar di sepanjang jalur Jatinegara hingga ke seberang Lapas Cipinang. Beberapa lubang bahkan sudah cukup besar untuk dilewati orang dewasa.
Meski sebagian sudah ditutup dengan tiang besi, tembok yang rusak menunjukkan adanya potensi pembobolan ulang. Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara pun memasang larangan berdagang di sekitar area tembok demi menjaga ketertiban.
KAI mengimbau masyarakat turut serta dalam menjaga fasilitas perkeretaapian dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel.
Editor: Redaktur TVRINews
