
Foto: Ilustrasi TVRINews.com
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Pemerintah integrasikan pendidikan sains tingkat menengah guna cetak SDM unggul di perguruan tinggi dunia.
Indonesia secara resmi memulai ambisi besar untuk mentransformasi peta jalan pendidikan menengahnya melalui penguatan bidang sains dan teknologi.
Strategi ini dikukuhkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan SMA Unggul Garuda pada 20 November lalu.
Melalui beleid baru ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem pendidikan inklusif yang mampu menyiapkan lulusan kompetitif untuk menembus universitas-universitas terkemuka di tingkat global.
Fondasi Strategis: Tiga Pilar Utama
Penyelenggaraan institusi pendidikan ini tidak hanya berfokus pada kecerdasan akademis semata, namun bersandar pada tiga pilar fundamental:
• Demokratisasi Akses : Memastikan siswa dari berbagai latar belakang geografis dan ekonomi memiliki peluang yang setara.
• Kaderisasi Kepemimpinan : Menjadikan sekolah sebagai inkubator bagi calon pemimpin masa depan Indonesia.
• Dedikasi Sosial: Mengintegrasikan standar akademik tinggi dengan pembinaan karakter yang berorientasi pada pengabdian masyarakat.
Struktur Sekolah: Baru dan Transformasi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan membagi sekolah ini ke dalam dua kategori operasional.
Pertama, SMA Unggul Garuda Baru, yang akan dibangun secara fisik dan dikelola penuh oleh pemerintah pusat dengan kurikulum pengayaan khusus.
Kedua, SMA Unggul Garuda Transformasi. Skema ini menyasar SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada, baik milik negara maupun swasta. Syarat utamanya adalah sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A serta rekam jejak prestasi di level internasional atau nasional.
"SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi," demikian bunyi kutipan dalam naskah peraturan yang dirilis melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Standar Rekrutmen dan Evaluasi Berkala
Pemerintah menegaskan bahwa seleksi peserta didik akan dilakukan melalui dua pintu utama, yakni jalur beasiswa dan jalur reguler.
Proses ini dirancang sangat ketat dengan mempertimbangkan kapasitas akademik serta distribusi geografis agar tercapai pemerataan kualitas SDM.
Guna menjaga konsistensi mutu, Menteri Diktisaintek diamanatkan untuk melakukan audit dan evaluasi performa sekolah setidaknya setiap enam bulan sekali.
Laporan tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban nasional.
Terkait pembiayaan, operasional sekolah ini dipastikan akan ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tidak menutup ruang bagi dukungan pendanaan lain yang sah secara hukum dan bersifat tidak mengikat.
Editor: Redaksi TVRINews
