Penulis: Putri Rizki
TVRINews, Lampung
Komisi Nasional Perlindungan Anak atau KOMNAS P-A Bandar Lampung mencatat sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 terdapat 17 kasus yang terjadi pada anak. Hari Anak Nasional yang dirayakan setiap tanggal 23 Juli, menjadi momentum pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya melindungi dan mewujudkan hak-hak anak.
“Peringatan Hari Anak Nasional ini berdasar pada hak-hak anak, diantaranya meliputi hak untuk hidup, status kebangsaan, tumbuh dan berkembang, hak untuk bermain, hak mendapatkan identitas, pendidikan, hak mendapatkan kesamaan”, ujar Pasa Kota Bandar Lampung, selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi.
Presiden Indonesia Joko Widodo mencanangkan pada tahun 2045 merupakan puncaknya generasi emas Indonesia, untuk menghadapi bonus demografi yang berada di tangan anak-anak saat ini. Perlindungan anak ini juga tidak hanya tanggung jawab komnas anak, namun juga tanggung jawab semua masyarakat dan stake holder pemerintah. Untuk itu dibutuhkan adanya kerja sama dengan eksekutif dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan, dan juga peran penegak hukum dalam menjaga keseimbangan, ujar Apri.
Baca juga: Partai Bulan Bintang Tegaskan Dukungan Terhadap Prabowo Subianto
Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak, sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 terdapat 17 kasus yang telah terjadi yang meliputi kasus pencabulan, penelantaran, sengketa anak, pendidikan, KDRT pada anak dan pekerja anak.
Kasus seperti ini akan tetap ada, untuk itu yang terpenting bagaimana melakukan penanganan dan pencegahan serta melakukan perbaikan sistem dalam tatanan pemerintah yang bersifat optimal, sehingga kasus terjadi pada anak dapat di minimalisir.
Editor: Redaktur TVRINews
