
Foto: TVRINews.com
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Pemerintah beri keringanan fiskal khusus untuk jemaah haji kloter 2026.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan relaksasi fiskal bagi jemaah haji tahun 2026.
Kebijakan ini memungkinkan jemaah membawa pulang barang pribadi atau oleh-oleh tanpa beban bea masuk dan pajak impor hingga batas nilai tertentu.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, serta pungutan impor lainnya bagi jemaah yang memenuhi kualifikasi teknis.
Mekanisme Pengiriman Ganda
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, merinci bahwa total ambang batas senilai US$3.000 (setara Rp48.000.000) tersebut dibagi ke dalam dua termin pengiriman. Setiap pengiriman diberikan pagu maksimal sebesar US$1.500.
"Jemaah haji diberikan keleluasaan untuk mengirimkan barang pribadi dengan limit akumulatif US$3.000, yang wajib didistribusikan dalam dua kali masa pengiriman," papar Cindhe dikutip Jumat 17 April 2026.
Fleksibilitas ini dirancang untuk mengakomodasi pola perjalanan ibadah jemaah Indonesia yang umumnya terbagi antara kota Madinah dan Mekkah.
Proses logistik dapat dilakukan melalui operator resmi seperti Pos Indonesia maupun penyedia jasa kurir internasional lainnya.
Ketentuan Dimensi dan Larangan Komersial
Selain aspek nilai moneter, otoritas kepabeanan juga menetapkan standarisasi fisik paket. Setiap pengiriman dibatasi pada satu kemasan dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm. Masa berlaku fasilitas ini dimulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari pasca-kepulangan kloter terakhir di tanah air.
Namun, pemerintah memberikan catatan tegas mengenai peruntukan barang. Relaksasi ini hanya berlaku untuk barang milik pribadi dan bukan merupakan barang titipan atau komoditas jasa titip (jastip) yang bersifat komersial.
"Fasilitas pembebasan ini secara spesifik tidak mencakup aktivitas jastip," tegas Cindhe.
Konsekuensi Pelanggaran Ambang Batas
Apabila nilai barang melampaui plafon US$1.500 per pengiriman atau frekuensi pengiriman melebihi dua kali, maka kelebihan tersebut akan dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5% serta PPN efektif 11%.
Untuk barang yang dibawa langsung di kabin atau bagasi pesawat, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan batas bebas bea hingga US$2.500, di mana nilai selebihnya akan dikenakan bea masuk 10% dan PPN.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi fiskal bagi warga negara. Mengingat karakteristik jemaah Indonesia yang mayoritas menabung dalam kurun waktu lama, otoritas menilai perlunya perlakuan khusus bagi mereka.
"Karakteristik jemaah haji kita sangat unik dan spesial, hal inilah yang mendasari pemberian fasilitas fiskal yang lebih luas," pungkas Cindhe.
Editor: Redaktur TVRINews
