Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral tetapi membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang diadakan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
“Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi memerlukan dukungan dan kerja sama dari para pihak yang menyelenggarakan jalan dan lalu lintas,” kata Menhub.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Menhub menambahkan, sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Menhub memberi contoh, Kemenhub memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan melakukan perawatan permukaan perlintasan pada Ruang Manfaat Jalan Kereta Api.
Menhub menambahkan, nantinya Kementerian PUPR membangun underpass atau flyover pada perlintasan jalan nasional. Sejalan dengan itu, Pemda juga dapat melakukan intervensi yang sama pada Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa sesuai kewenangannya.
“Peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan daerah. Hal ini berbanding lurus dengan rasio panjang jalan di Indonesia, di mana 90,82 persen status jalan di Indonesia merupakan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ucap Menhub.
Baca Juga: Karantina Pertanian Kalbar Pastikan Semua Barang Tentengan Pelintas Batas Diperiksa
Menhub pun mengapresiasi FGD yang diselenggarakan oleh BKT bersama stakeholder terkait. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.
Editor: Rina Hapsari
