
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Manado
TNI Angkatan Laut terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Sulawesi Utara dengan menangkap kapal pengangkut muatan ilegal di perairan Manado pada Senin, 2 Februari 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kodaeral VIII dalam memberantas praktik penyelundupan barang berbahaya yang masuk melalui jalur laut menuju wilayah Indonesia.

Penindakan tersebut dipaparkan oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto yang mewakili Komandan Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi. Ia mengungkapkan kronologi penangkapan Pumpboat Fadil Boy yang membawa muatan ilegal tersebut oleh Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim QR-8 berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado untuk melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
“Setelah berhasil dihentikan, ditemukan 1 orang nakhoda dan 2 orang ABK di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida (CN) serta minuman keras illegal,” ujar Wadan Kodaeral VIII dalam konferensi pers di Joglo Kodaeral VIII, Senin 2 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 karung Sianida (CN) dengan berat masing-masing 50 kg, atau total sekitar 650 kg. Selain itu, ditemukan pula 3 dus minuman keras ilegal. Nilai total dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 654.591.040.
Saat ini, kapal beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara hukum. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia guna menjamin keamanan dan ketertiban di laut.
Editor: Redaktur TVRINews
