
Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Momen Idulfitri menjadi waktu favorit bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, termasuk bagi pemudik yang melakukan perjalanan lintas negara.
Agar perjalanan mudik internasional berjalan aman dan nyaman, pemerintah mengingatkan pentingnya kesiapan dokumen serta pemanfaatan layanan imigrasi berbasis teknologi.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan berencana pulang ke Tanah Air, pengisian deklarasi kedatangan menjadi tahapan wajib.
Penumpang internasional kini dapat mengisi deklarasi melalui aplikasi All Indonesia yang dapat diakses secara daring maupun melalui gawai, sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pengisian deklarasi lebih awal sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan di bandara, terutama saat puncak arus mudik Lebaran.
"Pengisian All Indonesia sebelum keberangkatan efektif mempercepat proses pemeriksaan imigrasi dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan," ujar Achmad dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 23 Februari 2026.
Aplikasi All Indonesia juga telah terintegrasi dengan corridor gate, yakni layanan pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda. Dengan layanan ini, penumpang cukup berjalan melewati koridor pemeriksaan tanpa proses manual yang panjang.
Sementara itu, bagi WNI yang akan menghabiskan libur Lebaran di luar negeri, Ditjen Imigrasi mengimbau agar pemudik terlebih dahulu memastikan kebijakan visa negara tujuan. Beberapa negara menerapkan bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun visa kunjungan yang harus diajukan sebelum keberangkatan.
Selain visa, masa berlaku paspor juga menjadi perhatian utama. Paspor wajib memiliki masa berlaku minimal enam bulan saat tiba di negara tujuan. Ketentuan ini merupakan kesepakatan internasional dan menjadi salah satu syarat utama perjalanan lintas negara.
"Jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, penumpang berisiko ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan sejak di bandara keberangkatan di Indonesia," tegasnya.
Untuk menunjang kenyamanan perjalanan, teknologi autogate imigrasi juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga. Anak-anak berusia minimal enam tahun kini sudah dapat menggunakan autogate dengan sistem pengenalan wajah, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.
Ditjen Imigrasi turut membagikan sejumlah tips tambahan bagi pemudik internasional, antara lain menyimpan kontak Perwakilan RI di negara tujuan, menyimpan salinan digital dokumen perjalanan, datang lebih awal ke bandara, serta memastikan barang bawaan tidak melanggar ketentuan kepabeanan.
"Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan persiapan matang dan pemanfaatan teknologi imigrasi, kami optimistis mudik Lebaran internasional tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan efisien," ucapnya.
Editor: Redaksi TVRINews
