
Menkum Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Tak Matikan Ruang Demokrasi
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada upaya pembungkaman oleh pemerintah dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
"Sekali lagi tidak ada niat sama sekali untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi selama disampaikan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Silahkan tetap melakukan kritik, karena kritik itu sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara, dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah," ucapnya.
Namun demikian, Supratman mengingatkan masyarakat untuk dapat membedakan antara kritik yang pantas dan tidak pantas.
"Karena itu, pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat menjadi sehat, tetapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Dan masyarakat pasti sudah paham," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyebut pemerintah masih akan mencermati perkembangan penerapan aturan hukum yang baru diberlakukan tersebut.
"Pemberlakuan hukum ini, hukum pidana kita maupun hukum acara kita, kita akan melihat perkembangannya, karena baru tiga hari berlaku, dan mungkin baru hari ini ya, karena tanggal 2 kemarin kita hari Jumat ya, hari ini kita tunggu dalam beberapa perkembangan berikutnya," imbuhnya.
Ia pun memastikan berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap implementasi regulasi tersebut akan dijawab dengan integritas aparat penegak hukum.
"Dan kekhawatiran-kekhawatiran itu insya Allah mudah-mudahan dijawab dengan integritas dari aparat penegak hukum kita," tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
