
KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Segera Diumumkan
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Calonnya sudah ada, nanti akan disampaikan dalam konferensi pers. Pokoknya tidak lama lagi," kata Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan tambahan 20.000 kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya pelanggaran aturan pembagian kuota haji sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan regulasi, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan kuota dari Arab Saudi, mestinya 18.400 kursi untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, KPK menduga pembagian justru diubah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Harusnya 92 persen berbanding 8 persen, tapi ini malah 50:50. Itu jelas tidak sesuai aturan," ujar Asep.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji. Lembaga antikorupsi juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Editor: Redaksi TVRINews