
Dok. Kemenhub
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, khususnya dengan memperkuat konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama masa libur akhir tahun. Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya selama libur Natal dan tahun baru,”kata Menhub Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam beberapa regulasi, yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah; serta Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 mengenai pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan selama masa Natal dan Tahun Baru.
Menhub menjelaskan, penurunan harga tiket merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya:
* PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%
* Penurunan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2% dan propeller sebesar 20%
* Diskon 50% untuk biaya pelayanan jasa penumpang di bandara
* Diskon 50% untuk biaya pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara
* Penurunan harga avtur di 37 bandara
* Perpanjangan layanan bandara (advance, extend, dan operating hours)
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,”jelasnya.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada penurunan tarif, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026.
Editor: Redaksi TVRINews
