
Cak Imin: Rekening Penerima Bansos yang Main Judol Langsung Ditutup
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online akan langsung dikenai sanksi tegas berupa penghentian bantuan dan penutupan rekening.
“Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya juga ditutup,”kata Muhaimin dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara otomatis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelacakan transaksi mencurigakan, termasuk judi daring.
"PPATK sudah secara otomatis melakukan penutupan," tambahnya.
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bansos diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Namun, ketika ditanya terkait adanya penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, Cak Imin membantah hal tersebut.
“Enggak ada,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos selama tahun 2024 tercatat pernah bermain judi online.
Ivan menyebut, data itu diperoleh dari hasil pencocokan antara database penerima bansos dan daftar pelaku judi online yang berhasil dilacak PPATK.
Lebih jauh, Ivan juga menyampaikan temuan mengkhawatirkan lainnya: lebih dari 100 orang penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme.
“Ada juga NIK yang teridentifikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Jumlahnya lebih dari 100 orang,” katanya.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bansos, agar benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau membahayakan negara.
Editor: Redaktur TVRINews