
Jelaskan Dampak Abolisi, Menkum: Proses Hukum Dihentikan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian abolisi membawa dampak langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dimana, jika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan akan dihentikan.
“Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman
Supratman menyampaikan bahwa proses pertimbangan di DPR RI telah menunjukkan hasil positif, di mana mayoritas fraksi menyetujui usulan tersebut.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangannya disetujui oleh fraksi-fraksi. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan Presiden yang akan terbit,” lanjutnya.
Abolisi, berbeda dengan amnesti, merupakan penghapusan terhadap proses hukum yang masih berlangsung. Sementara amnesti umumnya diberikan untuk menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan, abolisi bekerja mencegah kelanjutan proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, politik, dan rekonsiliasi nasional. Keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo, setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari DPR RI.
Abolisi Disetujui, Tom Lembong Lepas dari Jerat Kasus Gula
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi atas Tom Lembong meski proses banding masih berjalan. Keputusan ini menghentikan seluruh proses hukum dan menimbulkan kritik atas potensi intervensi kekuasaan dalam kasus pidana korupsi.
DPR pun menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Keputusan ini menuai sorotan tajam karena abolisi menghentikan seluruh proses hukum terhadap seorang terpidana yang belum melewati tahapan peradilan secara tuntas.
"Abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah ini menjadi sorotan karena Tom Lembong baru saja divonis bersalah dan sedang menempuh jalur banding.
Alih-alih menunggu hasil upaya hukum, pemerintah justru menghapus keseluruhan proses pidana melalui pengampunan hukum yang biasanya bersifat luar biasa dan jarang diberikan kepada pejabat negara terpidana korupsi.
Surat Presiden yang dimaksud adalah R43/Pres/ yang meminta pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permintaan tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco.
Editor: Redaktur TVRINews
