
Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Puan menilai, jika proses pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dimulai dari pembahasan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terlebih dahulu.
“Terkait dengan undang-undang yang disampaikan, tadi ditanyakan bahwa terkait perampasan aset dan KUHAP, pertama memang sesuai mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan kepada awak media termasuk tvrinews.com, di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika pentingnya mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum melangkah lebih jauh ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kita tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.
Menurut Puan, tergesa-gesa dalam membahas undang-undang bisa menimbulkan risiko ketidaksesuaian dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, DPR akan terlebih dahulu membuka ruang dialog dan pertimbangan publik sebelum mengambil keputusan.
“Kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
