
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Raup Rp 108 Miliar di Kasus Korupsi Bansos
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Dosni Roha Logistik meraup keuntungan sebesar Rp 108 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat sidang gugatan praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 September
“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” ujar tim biro hukum KPK.
KPK menjelaskan hampir seluruh keuntungan tersebut dialirkan ke pemegang saham mayoritas PT Dosni Roha Logistik sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha.
Dari total keuntungan Rp 108 miliar, sebanyak Rp 101 miliar dibagikan sebagai dividen. Sementara itu, PT Dosni Roha Logistik hanya menyisakan Rp 7,4 miliar.
“PT Dosni Roha Logistik kemudian meneruskan hampir seluruh keuntungan tersebut kepada pemegang saham mayoritas. Jumlah dividen yang diberikan adalah Rp 101.010.101.010, sementara sisa keuntungan sebesar Rp 7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT Dosni Roha Logistik,” kata KPK.
KPK juga mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 221 miliar. Nilai tersebut dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar, dan harga penawaran Perum Bulog sebesar Rp 113 miliar.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” tegas KPK.
KPK memastikan penyidikan masih berlanjut. Empat pihak telah dicegah ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan, yakni:
* Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
* Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HT)
* Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT)
* Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)
Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi bansos Covid-19.
Editor: Redaksi TVRINews