
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman Bersama salah satu petani di kota bumi utara lampung ( Foto : Kementan)
Penulis: Fityan
TVRINews – Lampung Utara
Keputusan Jakarta Tereksekusi Cepat, Mentan dan KSP Sidak Buktikan Pupuk Subsidi Turun Harga
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Rabu (29/10).

(Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman Dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari saat inspeksi ke Kios Pupuk di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung (Foto: Kementan))
Kunjungan mendadak ini bertujuan untuk memverifikasi langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20% di seluruh Indonesia.
Dalam dialognya dengan distributor dan petani setempat, Amran dan Qodari mendapat konfirmasi positif.
Distributor kios menegaskan bahwa penurunan harga sudah berlaku signifikan, sebuah temuan yang disambut gembira oleh para petani.
Mentan Amran menekankan bahwa langkah pemotongan harga pupuk ini adalah manifestasi konkret dari komitmen Presiden terhadap sektor pertanian.
"Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20% dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem," ujar Mentan Amran saat sidak.
Di kesempatan yang sama, KSP Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas birokrasi dalam merespons kebijakan strategis.
Ia mengapresiasi kecepatan implementasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
"Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20%. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi Lampung tereksekusi dengan baik.
Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya," tegas Qodari.
Di kesempatan yang sama para petani pun mengucapkan terimakasih kepada kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian.
Seperti diketahui, penurunan HET pupuk bersubsidi berlaku mulai 22 Oktober 2025, menyusul penerbitan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penyesuaian ini mencakup seluruh jenis pupuk, di antaranya Urea turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, dan NPK dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg.
Editor: Redaksi TVRINews
