
Foto: dok. Kemenpar
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Bali
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi mendorong penguatan tata kelola akomodasi pariwisata di Bali. Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, resmi, dan berkelanjutan, sekaligus merespons maraknya akomodasi ilegal yang merugikan pelaku usaha formal.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menegaskan bahwa sektor akomodasi memiliki peran vital sebagai tulang punggung ekonomi Pulau Dewata.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata yang digelar di Poltekpar Bali.
“Sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama penguatan ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” ujar Rizki Handayani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Berdasarkan data triwulan IV 2025, ekonomi Bali tercatat tumbuh sebesar 5,86 persen secara year on year (yoy).
Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan 1,69 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, serta berkontribusi signifikan sebesar 22,1 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali.
"Hal ini menegaskan sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama penguatan ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” kata Rizki.
Meski kunjungan wisatawan mancanegara tetap tinggi sepanjang 2025, Rizki menyoroti adanya fluktuasi pada tingkat penghunian kamar (TPK) hotel resmi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa peningkatan wisatawan belum berbanding lurus dengan tingkat hunian di akomodasi formal.
Soroti Isu Vila Ilegal dan Oversupply
Dalam forum yang dihadiri PHRI, Bali Villa Association (BVA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, terungkap sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan berat industri.
Beberapa di antaranya adalah menjamurnya vila ilegal yang belum terdaftar serta short-term rental berbasis platform digital. Fenomena ini menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha formal yang telah memenuhi standar dan kewajiban pajak.
Selain itu, Bali juga dihadapkan pada ancaman oversupply (kelebihan pasokan) di kawasan tertentu, alih fungsi lahan, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
“Legalitas usaha yang tertib akan memperkuat kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta mendorong pariwisata Bali yang aman, profesional, dan berdaya saing,” tegas Rizki.
Implementasi Regulasi Berbasis Risiko
Sebagai solusi, pemerintah memperkuat pengawasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.
Rizki mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan sinkronisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Senada dengan Kemenpar, Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Yoga Iswara, menyatakan pihaknya tengah menjalankan program "Bali Kerthi Compliance".
“Program ini melakukan audit pada tiga aspek utama, yaitu administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan. Ini adalah upaya kami memperkuat posisi Bali sebagai destinasi wisata terbaik dunia melalui penataan sektor akomodasi,” jelas Yoga.
Melalui forum ini, Kemenpar berharap adanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah agar koordinasi lintas sektor dalam mengawasi dan membina industri pariwisata di Bali tetap berjalan efektif dan terukur.
Editor: Redaksi TVRINews
