
Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan HAM.
Menurutnya, pemerintah saat ini berupaya memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM sebagaimana tercantum dalam program Asta Cita.
“Komisi III DPR RI menilai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Habiburokhman menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menilai serangan itu merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi.
“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
DPR juga mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang merencanakan dan memerintahkan aksi tersebut.
Selain itu, Komisi III meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.
Komisi III DPR juga mendorong Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta organisasi tempat ia bernaung, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.
Habiburokhman menegaskan, DPR akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus,” tegasnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal dengan cairan yang diduga air keras saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.
Editor: Redaktur TVRINews
