Penulis: Alfin
TVRINews, Tulungagung
Jajaran kepolisian Tulungagung, Jawa Timur mengungkap sembilan kasus perjudian di wilayah setempat. Dari sembilan kasus tersebut, satu diantaranya merupakan selebgram cantik asal Tulungagung.
Hal tersebut disampaikan pada konferensi Pers yang dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung, Senin, 20 Mei 2024.
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, dari sembilan kasus tersebut, pihaknya menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana perjudian.
“Ungkapan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan dari kasus itu tidak hanya judi online, namun juga tindak pidana perjudian konvensional.
“Dari 10 tersangka sudah ada yang sudah kami tahap duakan, dari tindak pidana ini, terdiri dari perjudian Togel, sabung ayam dan Online”, sambungnya.
Sementara, salah seorang selebgram cantik asal Tulungagung turut diamankan dari kasus tersebut. Selebgram tersebut diamankan karena turut serta mempromosikan situs judi online.
“Judi online dengan modus pelaku selebgram Tulungagung mempromosikan judi online di akun media sosialnya, selama mengiklankan pelaku telah menerima keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta) dari empat link slot meliputi INDOBET, SLOTVIP, ESLOT DAN FORTUNA”, terangnya.
Untuk inisial pelaku Judi Togel 1. SG, LK 62TH , 2. BS, LK 50TH , 3. AAI, LK 39TH , 4. ES, LK 54TH , 5. VD, LK 37TH, 6. MK, LK 65TH , dan 7. RK, LK 69TH. judi sabung ayam 1. MS, LK 50TH , 2. SG, LK 49TH , dan judi online JPS, PR 28TH.
“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 TAHUN penjara”, jelas AKBP Arsya.
“Kasus perjudian ini menjadi antensi dari Polres Tulungagung, harapannya masyarakat ke depan tidak tergiur dengan perjudian, karena perjudian akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial”, tandasnya.
Baca Juga: Kegiatan Kuliah Peduli Negeri Terkait Pengelolaan Konten Media Sosial
Editor: Redaktur TVRINews