
Berlaku 2024, Produk Sembelihan Harus Bersertifikat Halal
Penulis: Nisa Alfiani
Tvrinews, Jakarta
Para pelaku usaha didorong untuk segera mengurus sertifikat halal. Kali ini, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertifikat halal paling telat pada 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan beleid tersebut ada tiga kelompok produk yang sudah wajib menyertakan sertifikat halal pada setiap produknya.
Baca Juga: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Aqil menjelaskan bahwa nantinya sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Dan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujar Aqil.
Baca Juga: Menteri Basuki Sambut Kedatangan PM Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Anwar Ibrahim
Aqil melanjutkan, untuk BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Dan harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Editor: Redaktur TVRINews
