
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri menjadi prioritas utama, termasuk dalam pengelolaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat, 13 Maret 2026.
Bahlil menyampaikan, ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP) saat ini masih berada pada tingkat yang aman.
"Untuk seluruh PLTU yang ada, baik IPP maupun milik PLN, ketersediaan batu bara sekarang rata-rata berada di 14 hari. Itu masih dalam standar minimal nasional," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan batu bara yang telah memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan kebutuhan energi nasional tetap terjaga.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak akan memberikan izin ekspor apabila kebutuhan batu bara dalam negeri belum terpenuhi.
"Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Artinya orientasi kita adalah kebutuhan domestik terlebih dahulu," ucapnya.
Kemudian, ia juga menekankan bahwa sumber daya batu bara pada dasarnya merupakan milik negara. Perusahaan tambang hanya diberikan konsesi untuk mengelola, sehingga pemanfaatannya harus memprioritaskan kepentingan nasional.
"Batu bara itu barang milik negara, bukan milik perusahaan. Pengusaha hanya kita kasih konsesi, tetapi isinya milik negara. Jadi orientasinya untuk negara dulu," tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
