
Foto: Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Menteri Kehutanan RI , Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kayu hanyutan akibat banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak, selama penggunaannya tidak untuk kepentingan komersial. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari mitigasi dan upaya percepatan pemulihan pascabencana.
Hal itu disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.
"Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir," kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu siang.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi dasar pengaturan pemanfaatan kayu hanyutan yang hanya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana, rehabilitasi, serta pemulihan pascabencana. Dalam ketentuan itu, masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut untuk kebutuhan kemanusiaan, selama tidak diperjualbelikan.
"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," ujarnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 sebagai payung hukum tambahan dalam pengelolaan kayu hanyutan pascabencana.
Selain membahas pemanfaatan kayu bencana, Raja Juli turut memaparkan langkah penegakan hukum di sektor kehutanan. Hingga saat ini, terdapat 23 subjek hukum yang menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan), telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT," ungkapnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan juga telah melakukan evaluasi perizinan dan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di berbagai wilayah Indonesia, dengan total luasan mencapai 1 juta hektare.
"Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak," ungkap Raja Juli.
Tak hanya itu, audit terhadap 24 PBPH di wilayah terdampak bencana juga telah dilakukan bersama Satgas PKH dan kini memasuki tahap akhir.
"Ketiga, melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," imbuh Raja.
Editor: Redaksi TVRINews
