
KPK RI
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pihak biro perjalanan atau travel haji dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025 kemarin.
“Para saksi didalami terkait mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus serta adanya permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 24 September 2025.
Adapun lima saksi yang dipanggil KPK yakni:
1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik ‘uang percepatan’ yang diduga dipungut oknum Kementerian Agama (Kemenag) dari agen travel haji. Uang tersebut dipatok sekitar USD 2.400 per jemaah dengan iming-iming bisa berangkat di tahun yang sama melalui kuota tambahan haji khusus, padahal antrean haji khusus seharusnya berlangsung beberapa tahun.
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah disebut sebagai salah satu pihak yang mendapat tawaran tersebut. Ia bersama jemaahnya akhirnya bisa berangkat haji setelah menyerahkan uang percepatan sesuai permintaan oknum.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan kepada Indonesia. Kuota itu dibagi dua: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga asosiasi travel haji ikut melobi pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat perubahan kuota reguler ke kuota khusus mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews