Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Prabumulih
Jaksa Pengacara Negara memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 Miliar dari laba PD Petro Prabu ke Pemerintah Kota Prabumulih.
Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara atau JPN berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Uang itu merupakan pembagian hasil atau laba antara PD Petro Prabu ke Pemerintah Kota Prabumulih yang sempat tersendat selama tujuh tahun, yakni sejak tahun 2015-2022.
Pembayaran dilakukan setelah dimediasi JPN pada Kejaksaan Negeri Prabumulih. Kepala Kejaksaan Prabumulih, Roy Royadi, mengatakan Pemerintah Kota Prabumulih berhak atas laba sebesar 60% sesuai dengan kontrak. Selanjutnya uang Rp 1,3 Miliar 15 juta ini akan disetorkan ke kas daerah.
“Kita sampaikan bahwasanya ini haknya Pemkot berdasarkan kontrak. Alhamdulillah laba dapat diberikan hari ini. Laba dari tahun 2015-2022,” kata Roy Riyadi
Sementara itu, Direktur Utama PD Petro Prabu, Azhari, mengakui adanya keterlambatan pembayaran laba. Hal ini dikarenakan uang yang disetorkan tertahan di Pertagas Niaga.
“Baru kita terima sore kemarin, (sehingga) baru kita setor hari ini. Sebenarnya ada kendala dari segi teknis, tapi kami tetap mengawasi dan melaporkan,” kata Azhari.
Baca juga: Inspektorat Selidiki Kasus Pemalsuan Dokumen Kependudukan Libatkan Oknum ASN
Editor: Redaktur TVRINews
