Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Sejumlah fraksi di DPR RI, kompak menolak sistem Pemilu 2024 secara proporsional tertutup.
Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra sebut, jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Maka, DPR dapat mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggapi hal tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, putusan mengenai sistem Pemilu 2024 secara proporsional tertutup akan keluar dalam waktu dekat.
Baca Juga : Pagu Indikatif Kemenparekraf Alami Kenaikan, Tahun Ini Sebesar Rp3,4 Triliun
“Ah itu nanti lihat saja apa putusan MK. Tunggu saja, Insya Allah dalam waktu dekat (keputusan MK),” katanya kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Lebih jauh, Anwar berharap, di bulan Juni sudah ada keputusan sistem pemilu. Kendati demikian, ia menerangkan, tak ada batasan waktu terkait putusan tersebut.
“Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Mudah-mudahan, ikuti saja,” ucapnya
“Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya nggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15,” terusnya
Sebelumnya, sebanyak delapan partai politik fraksi di DPR RI, kompak menolak sistem Pemilu 2024 secara proporsional tertutup.
Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra sebut, jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Maka, DPR dapat mengubah Undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya jadi kami tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan," katanya Selasa, 30 Mei 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
