
Menkopolhukam : Pengusutan Pelanggaran HAM di Indonesia Segera Diumumkan
Penulis: M. Ilyas
TVRINews, Jakarta
Pengusutan 12 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia salah satunya di Aceh akan diumumkan terpusat pada 27 Juni nantinya oleh Presiden Indonesia di rumah gedong Kabupaten Pidie. Dalam proses penegakan hukum non yudisial, Menko Polhukam bersama Pemerintah Indonesia akan melakukan rehabilitasi sosial dan pembangunan rekontruksi terhadap korban HAM serta penerapan hukum bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM yang tercatat di Indonesia, tiga kasus terjadi di Aceh salah satunya peristiwa rumah gedong dan pos sattis pada tahun 1989, peristiwa simpang KKA tahun 1999 dan peristiwa Jambo Keupok tahun 2003.
Saat ini Pemerintah Indonesia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terus melakukan upaya penerapan hukum bagi pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. Menko polhukam, Mohammad Mahfud MD dalam temu pers menyatakan saat ini Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya penegakan kasus HAM di Indonesia, salah satunya di Aceh, rencananya Presiden akan mengumumkan hasil pengusutan secara non yudisial terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan terpusat pada 27 Juni nantinya di rumoh gedong Pidie.
Mahfud MD menambahkan, saat ini pihak pemerintah terus melakukan upaya untuk melakukan rehabilitasi fisik bagi daerah terdampak pelanggaran HAM serta pemulihan sosial bagi korban pelanggaran HAM sementara untuk pengusutan pelaku pelanggaran ham saat ini komnas HAM masih berjalan untuk melakukan pembuktian di pengadilan.
Mahfud MD menyatakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia juga melibatkan sejumlah warga negara asing baik sebagai pelaku maupun korban dari aksi pelanggaran HAM.
Baca juga: Satgas TPPO Polri Terima 190 Laporan, Provinsi Jawa Barat Terbanyak
Editor: Redaktur TVRINews