
Implikasi KUHAP Baru Terhadap Profesi Notaris
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews-Jakarta
Pakar hukum memperingatkan peningkatan risiko pidana bagi notaris seiring pemberlakuan hukum acara pidana baru pada 2026
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026 diprediksi akan mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi pejabat umum.
Para praktisi hukum menyoroti adanya risiko hukum yang lebih besar bagi profesi notaris terkait keabsahan akta autentik yang kerap menjadi objek sengketa pidana.
Isu krusial ini menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Hukum Kelompencapir ke-74 bertajuk “KUHAP 2025 (Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian)” yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis 5 Februari 2026.
Forum tersebut menggarisbawahi urgensi perlindungan jabatan notaris di tengah transisi regulasi ini.
Pemisahan Antara Perdata dan Pidana
Dr. I Made Pria Dharsana, seorang akademisi sekaligus notaris senior, menyatakan bahwa perubahan dalam mekanisme pemanggilan dan upaya paksa dalam KUHAP baru menuntut kewaspadaan ekstra.
Ia menekankan bahwa akta autentik seringkali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menarik ranah perdata ke dalam proses pidana.

"Secara yuridis, notaris adalah pejabat umum yang menjamin kebenaran formil. Notaris bukan pihak dalam perjanjian, sehingga tanggung jawabnya terbatas pada kepatuhan prosedur, bukan pada pelaksanaan kewajiban para pihak," ujar Dharsana dalam paparannya.
Ia juga mengkritik kecenderungan di lapangan di mana kegagalan pemenuhan kontrak (wanprestasi) sering kali dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, kegagalan sebuah perjanjian tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai tindak pidana tanpa bukti adanya unsur kesengajaan atau penipuan sejak awal.
Uji Materiil Penyertaan Pidana
Diskusi yang juga menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata, ini membedah konsep penyertaan dalam tindak pidana. Dharsana memperingatkan agar penegak hukum tidak sembarangan menerapkan konsep strict liability (pertanggungjawaban mutlak) kepada notaris.
Dalam kaitan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, ia menjelaskan bahwa untuk menetapkan seorang notaris sebagai pihak yang "turut serta" (medepleger), penyidik wajib membuktikan adanya kerja sama yang erat dan kesadaran penuh (mens rea) antara notaris dengan pelaku utama.

"Harus ada pembuktian yang presisi mengenai keterlibatan faktual. Tanpa adanya niat jahat dan kerja sama yang sadar, seorang notaris tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidana," tambah Dharsana.
Langkah Preventif dan Perlindungan Profesi
Sebagai langkah mitigasi risiko di era hukum acara yang baru, para notaris disarankan untuk:
• Memperketat disiplin prosedural sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
• Melengkapi dokumentasi pendukung dalam setiap pembuatan akta.
• Mengoptimalkan peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam memberikan perlindungan hukum saat terjadi pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
Integrasi antara kehati-hatian profesi dan pemahaman mendalam terhadap KUHAP baru diharapkan dapat menjaga integritas akta autentik sebagai pilar kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Editor: Redaksi TVRINews
