Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Audit BPK RI diharapkan memperkuat tata kelola keuangan dan menekan potensi kebocoran anggaran.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan ini menandai dimulainya rangkaian audit laporan keuangan Kejaksaan RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar ST Burhanuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan
Jaksa Agung menegaskan seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran pemeriksaan.
"Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Tekan Potensi Kebocoran Anggaran
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung turut menyinggung arahan Presiden terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan mencapai 30 persen.
"Setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita," tegas Burhanuddin.
Menurutnya, pemeriksaan BPK RI menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang proaktif.
Perkuat Peran APIP
Jaksa Agung juga menginstruksikan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memperkuat perannya sebagai mitra strategis.
Fungsi pengawasan, kata Burhanuddin, diharapkan tidak hanya berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada satuan kerja.
“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan tim pemeriksa BPK diharapkan memberi nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” katanya.
Pertahankan Opini WTP
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Kejaksaan RI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan pada pemeriksaan tahun ini.
“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkasnya.
Entry Meeting tersebut turut dihadiri para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Editor: Redaktur TVRINews
