
Pemkab Bandung Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Kabupaten Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang mengakibatkan 491 rumah mengalami kerusakan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan dana belanja tak terduga.
"Pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa ini dilakukan selama dua pekan mulai dari 18 September sampai 2 Oktober 2024," kata Dadang.
Keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.
Baca Juga: Ketua ISSI Jawa Barat: Sesuai Target dan Tampil Sangat Bagus
Hingga saat ini terdapat enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang. Ia menyebut korban gempa akan terlebih dahulu harus dievakuasi.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan jumlah korban luka-luka dari kejadian tersebut berjumlah 81 orang.
Mereka yang luka-luka teridentifikasi di Kabupaten Bandung 81 orang, dan satu orang warga Kabupaten Garut.
Editor: Redaktur TVRINews
