TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya legalitas dalam proses jual beli tanah guna menghindari sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memahami seluruh tahapan jual beli tanah sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya berfokus pada kesepakatan harga dan pembayaran.
"Masayarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu, 24 Mei 2026.
Kemudian ia menjelaskan, langkah awal yang harus diperhatikan pembeli adalah memastikan status tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak berada dalam sengketa.
Dalam proses administrasi, pembeli diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, penjual wajib menyediakan sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Proses legalitas jual beli tanah kemudian dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kesesuaian data sertipikat serta kelengkapan seluruh dokumen sebelum transaksi dinyatakan sah secara hukum.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli harus mengurus balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat resmi dalam administrasi pertanahan nasional.
ATR/BPN juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan, termasuk persyaratan jual beli tanah dan simulasi biaya layanan.
"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," ucapnya.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi dan panduan terkait layanan pertanahan.










