
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.
Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA (tenaga kerja asing) asal India atas nama Shaji.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani yang dikutip melalui laman kemnaker.go.id, Minggu, 5 Februari 2023.
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," ujar Haiyani.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
