
TNI AL Amankan Kapal Nikel di Sulawesi
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews - Sulawesi
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin berlayar dan kelebihan kuota tambang.
Satuan tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan sebuah kapal tongkang bermuatan bijih nikel (nickel ore) di perairan Sulawesi senin 10 Februari 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur pelayaran dan regulasi pertambangan
.
Melalui KRI Terapang-648, petugas melakukan inspeksi terhadap Tug Boat Samudera Luas 8 yang menarik tongkang Indonesia Jaya.
Kapal yang membawa muatan nikel dari Marombo, Sulawesi Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah tersebut, dihentikan untuk pemeriksaan rutin di tengah laut.
Dugaan Pelanggaran Ganda
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kapal yang diawaki oleh 11 personel tersebut diduga beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari otoritas pelabuhan.

Selain masalah administratif pelayaran, TNI AL juga menemukan indikasi pelanggaran serius di sektor pertambangan.
Muatan nikel yang diangkut diduga berasal dari aktivitas penambangan yang melampaui batas legal. Berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, volume angkutan tersebut terindikasi melebihi kuota yang diizinkan hingga 25 persen.
Komitmen Penegakan Hukum
Saat ini, seluruh kru beserta kapal dan muatannya telah dibawa ke Posal Konawe Utara, di bawah naungan Lanal Kendari.
Langkah ini diambil guna memfasilitasi pendalaman kasus serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di wilayah perairan nasional.
"TNI AL berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum di laut dan mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan pelayaran," tegas Laksamana Muhammad Ali melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam serta memastikan seluruh operasional logistik di laut mematuhi standar keselamatan dan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews
