
DTH Disalurkan, 2.270 KK Terdampak Banjir di Sumbar Terima Bantuan
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Barat. Hingga Sabtu, 3 Januari 2026, sebanyak 2.270 kepala keluarga (KK) telah terdata menerima bantuan tersebut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan penyaluran DTH ditujukan bagi warga terdampak yang tidak menempati hunian sementara terpusat, dan sementara waktu tinggal di rumah kerabat atau mengontrak tempat tinggal.
“Dana Tunggu Hunian disalurkan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui YouTube BNPB, Sabtu, 3 Januari 2026.
Baca Juga: Mendagri Arahkan Praja IPDN Bantu Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
Abdul menjelaskan, penyaluran DTH di Sumatera Barat telah berjalan selama empat hari dan menunjukkan capaian signifikan. Proses pendataan dan verifikasi dilakukan menggunakan data kependudukan (Dukcapil) serta verifikasi biometrik, sehingga warga tidak perlu membawa banyak dokumen administrasi.
“Skema ini kami terapkan agar proses di lapangan cepat, sederhana, dan tepat sasaran,”ucapnya.
Selain DTH, BNPB juga terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga dengan rumah rusak berat atau hanyut. Saat ini tercatat 106 unit hunian sementara sedang dibangun melalui berbagai skema, baik terpusat maupun mandiri oleh warga dengan standar bangunan yang sama.
Baca Juga: Sekolah Dibersihkan Jelang Semester Genap, Tenda Disiapkan untuk Siswa Terdampak Banjir
BNPB menargetkan penyaluran DTH di Sumatera Barat dapat segera tuntas, serta menjadi model percepatan penyaluran bantuan serupa di wilayah terdampak lainnya, termasuk Provinsi Aceh.
Abdul Muhari menegaskan, BNPB bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, dan relawan akan terus mengawal proses pemulihan agar hak-hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Editor: Redaktur TVRINews
