
Foto: TVRINews/HO-Humas KAI Daop 1 Jakarta
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Masyarakat diimbau gunakan akses resmi seperti JPO untuk menghindari risiko maut dan jeratan UU Perkeretaapian
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang masih nekat menjadikan jalur rel kereta api sebagai jalan pintas atau tempat beraktivitas.
Selain bertaruh nyawa, pelaku pelanggaran ini terancam sanksi pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa jalur rel adalah area terbatas yang sangat berbahaya bagi masyarakat umum. Kecepatan tinggi kereta api dan ketidakmampuan rangkaian untuk berhenti mendadak membuat aktivitas ilegal di jalur tersebut kerap berakhir fatal.
"Jalur rel kereta api adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya adalah nyawa," tegas Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
55 Insiden Sepanjang Awal 2026
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Data KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026, telah terjadi 55 kejadian yang melibatkan aktivitas ilegal masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian.
Tingginya angka insiden ini berbanding lurus dengan padatnya jadwal perjalanan di wilayah Jakarta. Dalam satu hari, terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta api yang melintas, mulai dari KA Jarak Jauh hingga Commuter Line.
"Intensitas perjalanan yang sangat tinggi ini menuntut kedisiplinan warga. Aktivitas di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu operasional seperti pengereman darurat dan keterlambatan perjalanan," tambahnya.
Ancaman Pidana dan Denda Rp500 Juta
Selain risiko nyawa, KAI mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pelanggar. Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
Tak hanya itu, ancaman hukuman dipertegas dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1). Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, atau Denda paling banyak Rp500 juta.
"KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di jalur rel. Tindakan tersebut melanggar hukum dan kami tidak segan mendorong sanksi tegas bagi pelanggar," kata Franoto.
Gunakan Akses Resmi
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di pemukiman sekitar jalur rel. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan fasilitas resmi yang telah disediakan negara demi keselamatan bersama.
"Kami meminta masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau perlintasan resmi. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
