
dok. Kemenkes
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyambut positif putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028. Keputusan hukum tersebut dinilai memberikan kepastian bagi para praktisi kesehatan mengenai legalitas kelembagaan kolegium.
Pemerintah menilai hasil proses hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi sistem kesehatan nasional sekaligus menjamin kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum, Indah Febrianti, mengatakan bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan hukum mengenai posisi dan peran Kolegium Kesehatan Indonesia.
“Kami memandang putusan ini sebagai titik terang bagi kepastian hukum kolegium. Hal ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yakni mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan,”ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dinamika yang muncul selama proses persidangan seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola organisasi agar lebih profesional dan seimbang. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga agar tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi independensi keilmuan di bidang kesehatan.
Menurut Indah, putusan tersebut juga mengonfirmasi bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah bertujuan memperbaiki pola hubungan antara pemerintah dan organisasi profesi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan independensi profesi tetap terjaga dan tidak didominasi oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa negara hanya berperan sebagai fasilitator dalam mendukung terciptanya ekosistem kesehatan yang kondusif. Sementara itu, Kolegium Kesehatan Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan profesi secara mandiri dan profesional.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat terbuka dan inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, para pakar, akademisi, maupun praktisi kesehatan dari berbagai latar belakang, termasuk anggota kolegium sebelumnya, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.
“Kini saatnya kita melampaui perbedaan pandangan dan bergerak bersama untuk menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia. Kepastian hukum ini menjadi ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi mendukung transformasi kesehatan nasional,”pungkasnya.
Kementerian Kesehatan pun mengajak seluruh tenaga kesehatan di Indonesia untuk terus bekerja sama menjaga kualitas keilmuan dan layanan kesehatan agar tetap unggul, berintegritas, serta mampu bersaing di tingkat global.
Editor: Redaktur TVRINews
